TELUK KUANTAN (RP) - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Wendry Purbyantoro SH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap proses perpanjangan perizinan PT Miracle.
‘’Sekarang kan mereka sedang dalam mengurus perpanjangan perizinan. Ini yang terus kita pantau, apakah mereka beroperasi atau tidak. Tapi memang sejauh ini mereka tidak lagi beroperasi,’’ kata Wendry yang dihubungi Riau Pos, Ahad (9/6).
Kendati perusahaan tambang ini tidak lagi beroperasi, namun Wendry memastikan kalau proses perpanjangan perizinan perusahaan ini tetap dipantau. ‘’Kalau perusahaan ini beroperasi tanpa ada izin, tentu ini akan kita sikat,’’ katanya.
Sebelumnya, Pemuka Masyarakat Kuansing, Ir Mardianto Manan MT menilai, kalau keberadaan PT Miracle ini secara nyata merusak llingkungan. Bekas tambang perusahaan ini, katanya, tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha lain, seperti perkebunan.
‘’Seharusnya perusahaan ini mereklamasi bekas tambangnya. Sehingga tidak hanya mengeksploitasi alam, namun juga harus bertanggungjawab memperbaharui alam,’’ saran Mardianto.
Sebelumnya, Humas PT Miracle, Rasidi mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama dengan Pemkab Kuansing telah megupayakan reklamasi bekas tambang, terutama di wilayah yang telah dieksploitasi.
PT Miracle mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di empat lokasi. Pertama, seluas 2.006 hektare di Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, 6.010 hektare di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya, 4.007 hektare di Desa Logas Kecamatan Singingi dan 100 hektare lagi di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
‘’Kalau perizinannya nanti disalahgunakan, kita tidak akan segan-segan untuk mencabut izinnya,’’ kata Sekda H Muharman kepada Riau Pos, beberapa waktu lalu.
‘’Sekarang kan mereka sedang dalam mengurus perpanjangan perizinan. Ini yang terus kita pantau, apakah mereka beroperasi atau tidak. Tapi memang sejauh ini mereka tidak lagi beroperasi,’’ kata Wendry yang dihubungi Riau Pos, Ahad (9/6).
Kendati perusahaan tambang ini tidak lagi beroperasi, namun Wendry memastikan kalau proses perpanjangan perizinan perusahaan ini tetap dipantau. ‘’Kalau perusahaan ini beroperasi tanpa ada izin, tentu ini akan kita sikat,’’ katanya.
Sebelumnya, Pemuka Masyarakat Kuansing, Ir Mardianto Manan MT menilai, kalau keberadaan PT Miracle ini secara nyata merusak llingkungan. Bekas tambang perusahaan ini, katanya, tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha lain, seperti perkebunan.
‘’Seharusnya perusahaan ini mereklamasi bekas tambangnya. Sehingga tidak hanya mengeksploitasi alam, namun juga harus bertanggungjawab memperbaharui alam,’’ saran Mardianto.
Sebelumnya, Humas PT Miracle, Rasidi mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama dengan Pemkab Kuansing telah megupayakan reklamasi bekas tambang, terutama di wilayah yang telah dieksploitasi.
PT Miracle mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di empat lokasi. Pertama, seluas 2.006 hektare di Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, 6.010 hektare di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya, 4.007 hektare di Desa Logas Kecamatan Singingi dan 100 hektare lagi di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
‘’Kalau perizinannya nanti disalahgunakan, kita tidak akan segan-segan untuk mencabut izinnya,’’ kata Sekda H Muharman kepada Riau Pos, beberapa waktu lalu.
Posting Komentar