Home » , » Pemekaran 20 Desa di Kuansing Diparipurnakan

Pemekaran 20 Desa di Kuansing Diparipurnakan

Written By SEDI SUGANDA on Minggu, 05 Mei 2013 | 10.48.00

Laporan Juprison, Teluk Kuantan redaksi@riaupos.co
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan 20 desa di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, diparipurnakan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (6/7). 

Menurut Bupati Kuansing H Sukarmis dalam pidato pengantarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, bahwa otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan upaya untuk memenuhi keperluan peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Menyadari pentingnya keberadaan pemerintahan desa sebagai sistem pemerintahan terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, pemerintah melalui PP Nomor 72/2005 tentang desa telah mengamanatkan kepada daerah untuk membentuk Perda yang mengatur tentang penyelenggaran pemerintahan desa.

Ditambahkan bupati, di tengah masyarakat telah berkembang aspirasi tentang pemekaran desa. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Perda Nomnor 7/2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan. 

Dengan berpedoman terhadap aturan tersebut, pihaknya telah melaksanakan penilaian obyektif terhadap kelayakan pembentukan, penggabungan dan penghapusan suatu wilayah melalui proses yang memperhatikan potensi, serta memenuhi berbagai persyaratan tertentu guna mendukung jalannya roda pemerintahan secara ideal.

Hal inu guna mewujudkan tujuan utama pembentukan suatu wilayah, yakni dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

 “Atas pertimbangan inilah kita telah menyusun Ranperda tentang pendirian desa ini,” ka-tanya.

Pengajuan Ranperda tentang pembentukan 20 desa baru ini, menurutnya, telah mulai dilaksanakan dan diproses dengan beberapa tahapan yang didasarkan pada Perda Nomor 7/2005. 

Dan dari berbagai aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam bentuk proposal, yang diterima oleh pihaknya, dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan peninjauan langsung terhadap usulan pembentukan desa tersebut.

Tujuan pemekaran ini sebutnya, guna meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Selanjutnya, mengenai surat edaran Mendagri Nomor 140/418PMD tentang Moratorium Pemekaran Desa yang akan diberlakukan 1 Agustus mendatang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kita masih terus melalui sebuah tahapan untuk mengurus dan mendapatkan rekomendasi dan pengantar gubernur untuk memperoleh kode wilayah 20 desa baru di Kemendagri paling lambat 30 Juli mendatang,” jelasnya di hadapan para Muspida dan pejabat di lingkungan Pemkab.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kuansing_Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger