"Melihat realisasi pekerjaan di lapangan, Kita khawatir memang tidak bakal tuntas hingga masa kerja berakhir, makanya Kita tegaskan agar rekanan menggesa penuntasan proyek tersebut," ujar Kadis CKTR Kuansing, Fakhruddin ST diruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Fakhruddin juga mmenilai, pekerjaan yang masih berjalan seperti pagar dan atap itu, pekerjaan pagar pondasi sudah berhasil dituntaskan dan menunggu pemasangan besi. Namun untuk besi harus didatangkan dari Pekanbaru. Dan, ini membutuhkan waktu lagi. Sementara pekerjaan pembangunan rangka atap memiliki bobot pekerjaan besar, hingga kini masih berjalan.
Namun, dialui Kadis pula bahwa pekerjaan atap dan pekerjaan yang terisa terkendal oleh cuaca, yakni curah hujan tinggi yang menghalang pekerja untuk menuntaskan pekerjaan itu. "Jika nantinya hingga batas kontrak kerja berakhir, ternyata rekanan belum juga belum merampungkan pekerjaan, pihaknya akan segera memutuskan kontrak dengan rekanan, dan akan menetapkan denda kepada rekanan untuk melanjutkannya," sebutnya.
Fakhruddin juga menilai, jika kontrak diputus, maka rekanan masih dapat menuntaskan pekerjaan selama 50 hari, namun mereka harus membayar denda 1 per mil setiap hari dari nilai kontrak. Jika nilai kontrak pekerjaan rehab kantor Bupati sebesar Rp8.190.262.000, maka denda yang akan dibayar sebesar Rp8.190.262 per hari.
Posting Komentar