Kebijakan itu diambil agar pasar desa dapat dikelola dengan lebih baik dan optimal serta menjadi salah pendapatan bagi desa atau PADes. Ini dilakukan dalam mewujudkan perluasan otonomi bagi desa, melalui program pemberdayaan masyarakat desa.
"Kebijakan ini merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam perluasan kewenangan kepada pemerintah desa agar dapat mengelola potensi yang ada di desa untuk percepatan pembangunan pedesaaan. Bahkan, aset Pemkab Rohul yang sudah dibangun di pedesaan juga akan diserahkan kepada pemerintah desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rokan Hulu, Bhudia Kasiono kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan, untuk pasar dan aset Pemkab Rohul yang ada di desa akan diserahkan pengelolaannya sepenuhny kepada pemerintah desa mulai tahun 2013 ini. "Mulai tahun ini, pengelolaan pasar desa akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa, termasuk aset yang sudah dibangun pemerintah," paparnya.
Selain itu, menurut Bhudi, diserahkannya pengelolaan penuh pasar kepada desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah terbentuk di seluruh desa. Harapannya, retribusi yang dipungut dapat menjadi dana talangan bagi BUMDes untuk digulirkan kembali kepada masyarakat. Bahkan, menurut Bhudi, sebelum penyerahan pengelolaan pasar dilakukan kepada desa, BPMPD Rokan Hulu juga sudah memberikan pelatihan manajemen kepada 81 pengelola BUMDes.
"Kita berharap, pengelolaan pasar yang dilakukan pemerintah desa akan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Sehingga menjadi kawasan terpadu dan mandiri," ujarnya.
Posting Komentar