Home » , » Potensi Wilayah Pertambangan Rakyat Emas di Kuansing Capai 12.413 Ha

Potensi Wilayah Pertambangan Rakyat Emas di Kuansing Capai 12.413 Ha

Written By SEDI SUGANDA on Minggu, 28 April 2013 | 16.12.00


Potensi Wilayah Pertambangan Rakyat Emas di Kuansing Capai 12.413 HaTELUK KUANTAN – Hasil pendataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kuantan Singingi Provinsi Riau , 12.413,37 Ha lahan memiliki kandungan emas aluvial baik di daratan maupun diperbukitan. Emas aluvial adalah potensi emas dalam bentuk butiran yang ada di permukaan dan dekat permukaan dan sudah pernah menjadi tempat pencarian emas dimasa lalu dengan alat-alat sederhana oleh masyarakat.
Potensi emas butiran itu berpotensi masuk dalam skala pertambangan rakyat dengan pengelolaan secara sederhana seperti mendulang. Potensi yang ada ini dimasukkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kuansing dalam   wilayah pertambangan rakyat ( WPR ) emas yang tersebar di hampir seluruh kecamatan. Namun pemberlakuan WPR ini masih menunggu persetujuan sejumlah Kementrian atas revisi rencana tata ruang dan rencana wilayah ( RTRW ) Provinsi Riau yang didalamnya juga termasuk Kabupaten Kuansing.
            Hal tersebut dibeberkan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kuansing, Indra Agus, AP, M.Si pada ekpose penyelesaian penambangan tanpa izin ( PETI ) terutama emas di Balai Adat Teluk Kuantan, Jumat ( 19/4 ) lalu. Acara ini dihadiri Bupati H Sukarmis, Wakil Ketua DPRD Elpius, Kapolres AKBP Wendry Purbyantoro, Kajari Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH , Asisten, Kadis, Kaban, Camat, Lurah dan ades serta pemuka masyarakat.   
            12.413,3 hektare potensi WPR emas tersebut katanya tersebar disejumlah 24 WPR. Untuk WPR 1 meliputi kecamatan Singingi Hilir, seluas 417,19 Ha. WPR 2 kecamatan Singingi Hilir dengan emas daratan seluas 224,18 Ha. WPR 3 di kecamatan Singingi Hilir dengan emas daratan seluas 303,91 Ha . WPR 4 di kecamatan Singingi dengan emas daratan dan perbukitan seluas 70,24 Ha. WPR 5 di kecamatan Singingi dengan emas  daratan seluas 136,8 Ha. WPR 6 masih di kecamatan Singingi dengan emas daratan dan perbukitan seluas 356,36 Ha.
            Seterusnya kata Indra, WPR 7 masih di kecamatan Singingi dengan emas daratan seluas 60,87 hektare dan perbukitan seluas 113,53 Ha. WPR 8 di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Kuantan Tengah dengan emas perbukitan seluas 113,53 Ha. WPR 9 di kecamatan meliputi kecamtan Hulu Kuantan dengan komodutas emas daratan seluas 62,28 Ha.
            Kemudian WPR 10 meliuti kecamatan Kuantan Mudik  dengan komoditas emas, dataran seluas 255.43 Ha. WPR 11 meliputi Kecamatan Gunung Toar, dengan emas aluvial dataran seluas 56.05 Ha.  WPR 12 meliputi Kecamatan Gunung Toar, dengan komoditas emas aluvial, dataran, total luasannya adalah 87.21 Ha. WPR 13 meliputi Kecamatan Gunung Toar, dengan emas dataran seluas 37.37 Ha.
Selanjutnya, WPR 14 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, dengan emas dataran seluas  598.05 Ha. WPR 15 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, dengan emas dataran seluas 62.30 Ha. WPR 16 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, Benai, Pangean dan Kuantan Hilir, dengan emas dataran seluas 1699.82 hektar, dan emas di perbukitan seluas 446.05 hektar.  WPR 17 meliputi Kecamatan Kuantan Tengah dan Benai, dengan emas perbukitan, seluas  1006.24 hektar.
WPR 18 meliputi Kecamatan Benai, dengan emas dataran seluas 379.35 Ha. WPR 19 meliputi Kecamatan Benai dan  Pangean, dengan komoditas emas dataran seluas 635.78 Ha.  WPR 20 meliputi Kecamatan Kuantan Hilir, dengan komoditas emas dataran seluas 75.42 Ha. WPR 21 meliputi Kecamatan Kuantan Hilir, dengan komoditas emas dataran seluas adalah 362.04 Ha.  WPR 22 meliputi Kecamatan Inuman, dengan komoditas emas aluvial, seluruhnya berada pada morfologi daratan seluas 948.09 Ha.  WPR 23 meliputi Kecamatan Cerenti, dengan komoditas emas dataran seluas 1749.75 Ha. Terkahir WPR 24 meliputi Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan emas dataran seluas 1510.99 hektar.
Menurutnya, WPR ini sebagai salah satu upaya dalam menertibkan kegiatan penambangan emas. Menghentikan tentu saja sangat susah, namun bagaimana menertibkannya sesuai aturan yang ada.
Diakui Indra Agus, untuk izin eksploitasi emas diluar skala pertambangan rakyat termasuk golongan A artinya dari pusat bukan dari daerah.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kuansing_Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger